Polda Metro Tahan AG Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKS

Gambar Polda Metro Tahan AG Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKS - POSPOLISI.COM

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20). AG ditahan 7 hari setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Hengki.

Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Penahanan terhadap pelaku anak AG tersebut memiliki beberapa pertimbangan, seperti pertimbangan secara objektif dan juga subjektif.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif, dan subjektif. Jadi (pertimbangan) objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,” papar Hengki.

Selain itu, penahanan terhadap pelaku anak AG diputuskan oleh penyidik dan mitra di LPKS juga terdapat pertimbangan lain.

“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan dan lain sebagainya, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *