Polda Metro Jaya Kembali Gelar Layanan SIM Keliling

Polda Metro Jaya Kembali Gelar Layanan SIM Keliling

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali membuka 14 titik layanan SIM Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (30/8/2022).

Lokasi layanan Samsat Keliling itu diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro sebagai berikut.

  1.  Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus
  2.  Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
  6.  Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang,
  7. Palem Semi Karawaci Kota Tangerang,
  8. Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
  9. Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
  10. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, dan Pamulang Square Ciputat
  11. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Parkir Mall SDC Kelapa Dua
  12. Kabupaten Bekasi di Desa Pasir Gembong Bekasi
  13.  Depok di halaman parkir Samsat Depok
  14.  Cinere di halaman kantor Samsat Cinere

Sedangkan jam layanan Samsat Keliling sebagaimana dikutip dari https://www.samsatkeliling.info/, disebutkan berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling, para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *