SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap potongan tubuh manusia yang di temukan di sungai Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pada Selasa (26/07/2022).
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pembunuhan disertai mutilasi berinisial IS (32) merupakan warga kabupaten Tegal. Adapun korban merupakan teman wanita dari pelaku yang berinisial KM (24) warga Kabupaten tegal.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu 17 Juli lalu di kos korban yang berada di kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
“Pelaku merupakan residivis dan sempat menjalani hukuman selama 6 tahun dengan kasus pencabulan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena perkataan korban,” katanya
Adapun modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Setelah dicekik korban yang sudah meninggal kemudian di mutilasi menjadi 11 potongan tubuh, dan dibungkus dengan 7 kantong plastik,” terangnya.
Lokasi pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.”Pelaku ini cukup sadis dimana pelaku memotong motong tubuh korban dengan menggunakan pisau dan dilakukan 3 kali pemotongan selama 3 hari di kamar mandi kos tersebut,” jelasnya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.