Viral  

Pinjol Illegal Ditutup, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka

Gambar Pinjol Illegal Ditutup, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka - POSPOLISI.COM

Polda Metro Jaya resmi tetapkan enam orang terduga bos pinjol ilegal di Jakarta Barat menjadi tersangka.  Enam orang tersebut adalah bagian dari 56 orang yang diamankan saat penggerebekan.  Sebelumnya, kepolisian sempat menggrebek kantor pinjol ilegal di Sedayu Square Blok H Cengkareng.

Peran Enam Orang Tersangka dalam Bisnis Pinjol Illegal

Kompol Wisnu Wardana selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat menyampaikan pada Minggu (17/10) penetapan keenam orang sebagai tersangka dalam penggerebekan pinjol illegal ini sebab peran krusial mereka.

Dua dari enam orang tersebut adalah pengawas/ supervisor perusahaan pinjol illegal Sedayu Square.  Lengkap 56 orang ditangkap dalam penggerebekan kantor pinjol illegal di Sedayu Square Blok H 36.  Empat dari enam tersangka sisanya berperan menjadi penagih utang nasabah baik online maupun teror offline.

Enam orang tersebut akan dijerat Pasal 27 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.  Menurut UU ITE, pelaku pinjol illegal tersebut akan dijerat hukuman kurungan 6 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo
menyatakan dengan tegas atas utusan langsung dari presiden Joko Widodo, jajarannya akan gencarkan menindak perusahaan-perusahaan pinjol yang terbukti curangi nasabahnya.

Penyisiran pinjol illegal tidak hanya dilakukan di wilayah kerja DKI Jakarta, namun juga beberapa daerah seperti Yogyakarta, hingga Pontianak, Kalimantan Barat digerebek polisi karena dipakai sebagai oleh perusahaan pinjol ilegal.

Tidak hanya kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi bersama Informatika (Kominfo) berkomitmen berantas pinjol illegal yang meresahkan masyarakat.  Saat ini OJK dan Kominfo tengah lakukan moratorium penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech).  Salah satunya jenis pinjaman online.

Belakangan ini, pinjol illegal tumbuh subur karena masyarakat belum mengerti legalitas suatu aplikasi pinjaman online.  Diharapkan jika izin penerbitan ini matang digodok, tidak ada lagi kasus munculnya aplikasi pinjaman illegal di Indonesia.

Fintech memang cenderung mudah dibangun, namun tidak semua fintech sudah memiliki izin resmi.  Masyarakat bisa mengecek legalitas terlebih dahulu sebelum bergabung jadi nasabah pinjaman online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *