Pengertian Cyber Crime Polri – Di era yang semakin modern seperti sekarang ini, banyak orang yang menghabiskan waktunya di dunia maya. Dunia maya bahkan dibilang sebagai dunia kedua bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di Indonesia.
Dunia digital yang semakin berkembang memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat. Namun, di sini kami hanya akan membahas dampak negatif yang ditimbulkan oleh dunia digital tersebut. Salah satu dampak negatif yang paling menakutkan yakni Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
Namun, sekarang juga sudah hadir Cyber Crime Polri yang bertugas untuk menangani kejahatan dunia maya. Berikut ini ulasan singkat mengenai pengertian Cyber Crime Polri dan macam-macam kejahatan di dunia maya selengkapnya.
Pengertian Cyber Crime Polri yang Perlu Anda Tahu
Cyber Crime bisa diartikan sebagai tindakan tidak sah atau ilegal pada suatu transmisi data. Bisa juga diartikan sebagai sebuah tindak kejahatan berbasis di dunia maya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet sebagai sarananya.
Sementara untuk Cyber Crime Polri merupakan badan khusus yang dibentuk untuk menangani berbagai kejajatan di dunia maya itu sendiri. Mereka akan melakukan identifikasi berbagai tindak kejahatan di dunia maya, baik secara langsung ataupun berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Untuk urusan ini, Polri sudah menyediakan situs khusus yang bisa diakses oleh masyarakat yakni bernama Patroli Siber (www.patrolisiber.id).
Macam-Macam Kejahatan di Dunia Maya
Ada banyak sekali tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab melalui dunia digital. Sudah pasti tindakan tersebut sangat merugikan banyak orang, baik kerugian berupa materil ataupun immateril.
Adapun macam-macam kejahatan di dunia maya selengkapnya, sebagai berikut:
- Merupakan tindakan yang dilakukan oleh programer profesional untuk menembus keamanan dari sebuah sistem melalui celah yang ada. Tujuannya bisa berhubungan dengan materi, menjatuhkan pesaing ataupun untuk kepuasan pribadi semata.
- Pencurian Data. Jenis Cyber Crime satu ini adalah yang paling sering terjadi. Di mana ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk mencuri data rahasia dari perusahaan atau perorangan. Penyebabnya bisa membuat korban bangkrut atau mengalami kerugian besar.
- Cyber Terorism. Untuk kejahatan satu ini tidak hanya merajalela di Indoensia, melainkan juga mengancam negara-negara lain di dunia. Korbannya bisa warga sipil, orang penting ataupun pemerintah.
- Ini merupakan tindak kejahatan untuk menyusup ke situs-situs yang cenderung tidak menghasilkan. Misalnya saja menyerang situs pemerintah, universitas ataupun sekolah.
- Sesuai dengan namanya, jenis Cyber Crime satu ini hubungannya dengan kartu kredit. Pelaku melakukan penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain dengan mengaksesnya tanpa izin dan menggunakannya untuk belanja.
- Penyebaran Konten Ilegal. Inilah yang sering terjadi di Indonesia sekarang ini, di mana konten-konten ilegal bahkan lebih menuju hoax selalu membuat banyak orang terpengaruh. Sasarannya bisa tokoh pemerintah, public figure, atau yang lainnya.
- Malware juga dikategorikan sebagai tindakan kejahatan yang sangat berbahaya. Malware sendiri bisa menyerang melalui situs, aplikasi ilegal, atau juga jaringan Wifi public. Ada banyak dampak bahaya yang ditimbulkan oleh malware, mulai dari pencurian data penting, merusak komponen HP/komputer, dan yang lain sebagainya.
- Cybersquatting dan Cyber Typosquatting. Untuk kejahatan ini berhubungan dengan nama domain dari perusahaan, organisasi atau instansi lainnya. Cybersquatting bisa dibilang sebagai tindakan penyerobotan nama domain. Sementara Cyber Typosquatting adalah tindakan penyerobotan nama yang mirip dengan nama domain target.
Itulah tadi informasi singkat mengenai pengertian Cyber Crime Polri dan macam-macam kejahatan di dunia maya yang perlu Anda tahu. Semoga informasi di atas bermanfaat.