SEMARANG – Pelaku Mutilasi IS (32) diancam 6 tahun penjara. IS melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadao kekasihnya sendri.
Dari hasil pemeriksaan IS (32) merupakan warga kabupaten Tegal, sementara korban merupakan teman wanita dari pelaku yang berinisial KM (24) warga kabupaten tegal.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu 17 Juli 2022 lalu dikos korban yang berada di kecamatan bergas, kabupaten semarang.
“Pelaku merupakan residivis dan sempat menjalani hukuman selama 6 tahun dengan kasus pencabulan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan korban karena kutipan korban,” katanya
Adapun modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Setelah dicekik korban yang sudah meninggal kemudian dimutilasi menjadi 11 potongan tubuh, dan dibungkus dengan 7 kantong plastik,” imbuh Ahmad Luthfi.
Lokasi pembunuhan dan mutilasi dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. “Pelaku ini cukup sadis dimana pelaku pisau tersebut menggunakan pisau dan tubuh korban dengan melakukan 3 kali pemotongan selama 3 hari di kamar mandi kos,” katanya
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan hukuman pidana paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.