Bagi para pecinta Sosmed (Sosial Media) harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di Sosmed. Karena sekarang Kementerian Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bekerja sama dengan pihak Polri. Dengan mengaktifkan Polisi Virtual atau Virtual Police. Mengenai pengaktifan dari satuan khusus digital Polri tersebut memang diadakan untuk menanggulangi permasalahan yang sifatnya kriminal melalui dunia maya.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan. Bahwasanya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo. Terkait pengaktifan satuan khusus digital Polri.
Dengan adanya pengaktifan tersebut, maka pihak Polri dan Kementerian Kominfo siap memberantas kriminal yang merajalela di dunia maya. Banyaknya aktifitas provokasi, kemudian pencemaran nama baik maupun institusi, penipuan dan jenis kriminal lainnya. Sangat memprihatinkan sekali, dan pastinya bisa berpengaruh pada keamanan nasional.
Mengenai Satuan Khusus Digital Polri tersebut memiliki tugas dan kinerja khusus. Untuk itu bagi anda yang suka berselancar di dunia maya agar berhati-hati lagi. Setiap aktivitas anda berbau negatif pastinya terekam jelas oleh siber cryme, dan tentu saja anda harus siap-siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Virtual, Terobosan Terbaru Dari Polri
Baiklah mengenai tugas dan kinerja dari Polisi Virtual yang perlu anda ketahui, bakal mimin ulas melalui artikel ini. Supaya jelas dan bisa anda gunakan sebagai batasan aktivitas anda di dunia maya. Langsung saja simak ulasannya berikut ini.
- Tugas dari Satuan Khusus Digital Polri.
Perlu anda ketahui, bahwasanya tugas dari satuan khusus ini sedianya bakal memberikan edukasi kepada pihak masyarakat luas mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Nah, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut maka pihak satuan khusus Polri tersebut siap menegurnya. Memang tugas utamanya adalah memberikan himbauan kepada masyarakat luas. Namun jika pelanggaran tersebut mengarah ke kriminal maka akan ada penindakan langsung dari Polisi Siber atau biasa dikenal dengan Cyber Police.
- Pengaktifan Virtual Police.
Mengenai pengaktifan dari satuan khusus Polri ini, sudah mulai aktif dengan adanya surat edaran dari Kapolri, Nomor SE/2/II/2021. Aktifnya Virtual Police tersebut ditandai dengan adanya himbauan atau peneguran terhadap sejumlah pengguna dunia maya. Dengan melayangkan surat pemberitahuan teguran dari Polri. Pengguna yang sudah mendapatkan teguran tersebut salah satunya adalah mengarah ke ujaran kebencian.
- Kinerja dari Virtual Police.
Setiap anggota Polri yang tergabung di satuan khusus Virtual Police ini sedianya memantau setiap aktifitas yang ada di dunia maya. Jika memang ada sejumlah akun yang mengunggah konten mengarah ke pelanggaran UU ITE. Maka anggota tersebut menyerahkan pelanggaran yang terekam ke sejumlah ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ITE. Jika memang berpotensi tindak pidana maka kasus tersebut diserahkan ke pihak Polisi Siber. Namun jika kasusnya ringan hanya mendapat teguran dan himbauan saja.
Dengan adanya Polisi Virtual tersebut, memudahkan kita semua untuk beraktifitas di dunia maya. Dan supaya masyarakat luas terhindar dari tindak pidana. Mari kita dukung upaya dari Polri ini untuk melindungi dan mengayomi masyarakat luas.