Kamis (14/10) Komisaris Besar Auliansyah Lubis, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan per September 2021 Polda Metro telah meringkus kurang lebih 40 usaha pinjaman online (pinjol). Pada kamis kemarin Kombes Pol Auliansyah juga berhasil menambah daftar pinjol illegal yang digrebek. Perusahaan ini berlokasi di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang. Tidak main-main, perusahaan ini membuat 13 aplikasi dengan 10 diantaranya illegal.
Marak Pinjol Illegal Mencekik Masyarakat
Beberapa saat yang lalu, sempat viral di sosial media seorang ibu muda yang ditemukan tewas bunuh diri karena stres terjerat pinjol dengan jumlah fantastis. Banyaknya kasus serupa yang seolah mencekik masyarakat Indonesia, membuat Polda Metro bertindak cepat. Per awal September, kepolisian berhasil menutup 10 pinjol illegal.
Daftar ini bertambah pada akhir September 2021 menjadi 40 pinjol illegal. Kasus penggerebekan terbaru terjadi di Green Lake City dengan 32 orang diamankan ke Polda Metro Jaya. Perusahaan pinjol illegal ini subur menggaet banyak masyarakat untuk meminjam dana.
Proses yang mudah, persyaratan yang tidak banyak, serta dana yang mudah cair membuat banyak korban tertipu. Perusahaan ini pekerjakan 32 orang dengan 10 aplikasi pinjol illegal yang dijalankan. Pada saat penggerebekan dilakukan pada Rabu 13 Oktober, karyawan ini tengah bekerja didepan komputer mereka masing-masing dan tidak berkutik saat diamankan.
Polisi Terbantu Laporan Masyarakat
Kombes Pol Hengki Haryadi, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan kepolisian melakukan penggerebekan ruko tersebut atas dasar dari laporan masyarakat. Masyarakat mengeluhkan resah akibat keberadaan perusahaan pinjol ini dan melaporkannya Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakta, Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan mengarah pada penggerebekan. Sebanyak total karyawan 56 orang diringkus untuk dimintai keterang lebih lanjut. Sebagai barang bukti, disita pula beberapa perangkat komputer.
Hingga hari ini Jumat (15/10) Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki dan mendalami kasus ini guna menyingkap siapa saja yang terlibat dibalik suburnya perusahaan pinjol illegal ini untuk dimintai pertanggungjawaban.