JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo peringatkan tim penasehat hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dedi meminta penasehat hukum Brigadir J agar berhenti berspekulasi.
Hal tersebut ditegaskan Dedi usai meninjau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Ditambahkan Dedi, saat ini begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang diaktifkan Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu, termasuk yang disampaikan pengacara keluarga Yosua.
“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu,” katanya kepada wartawan.
Dedi melanjutkan ada ahli yang nantinya akan menjelaskan tanggal luka dan benda yang ditemukan untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.
Selain itu, Dedi juga meminta media untuk mengetahui berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ahli, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkapkan timsus,” ucapnya.
Dilain hal, Dedi juga mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui autopsi ulang terhadap jasa Brigadir J. Ekshumasi itu semata-mata demi keadilan.
Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.
Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang tak terlupakan yang ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.
Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga dilaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.
Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.
“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma menembak, ini ada kerja dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo),” kata Johnson.