Irsus Polri Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irsus Polri Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir J.

“Info dari Irsus betul sudah memberikan keterangan ke Irsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Namun sayangnya. Dedi belum bisa merinci secara pasti terkait hal tersebut. Ia hanya memastikan, Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Hengki Haryadi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri, terkait dugaan pelanggaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ya betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus),” jelasnya.

Budhi Herdi sendiri ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *