JAKARTA – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 64 kapsul sabu seberat t 1.072 gram dengan cara ditelan (swallow), di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu 5 Maret 2023.
Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan pihak Bea & Cukai curiga dengan gerak gerik seorang warga negara Nigeria berinisial MOU.
“Saat pemeriksaan koper bawaan tersangka MOU tidak ditemukan narkoba. Kemudian kami melakukan rontgen ditemukan narkotika dalam perut tersangka,” beber Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Selanjutnya kami membawa observasi terhadap tersangka MOU ke RS Bhayangkara Kramat Jati untuk mengeluarkan narkotika tersebut.
“Petugas rumah sakit berhasil mengeluarkan sabu dalam perut tersangka selama 3 hari melalui BAB. Kapsul yang dikeluarkan berjumlah 64 kapsul narkotika jenis sabu seberat 1.072 gram,” kata Gatot.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia, 3 Maret 2023.
“Rencananya tersangka akan menyerahkan narkotika jenis sabu ke seseorang di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” terang Mukti.
Tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.