Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya

Gambar Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya - POSPOLISI.COM

JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur, hari ini.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan penempatan Bharada E di Lapas Salemba sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari,” kata Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).

Rika menambahkan, Richard Eliezer ditempatkan di Lapas Salemba dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

“Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” terangnya.

Rika memastikan bahwa penempatan Richard Eliezer di Lapas Salemba telah dikoordinasikan dengan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu, dipastikan Rika, juga sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan Ajudan Ferdy Sambo tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Exit mobile version